- MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT TENTANG GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (PLURIS LITIS CONSORTIUM);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PEMBANDING / PENGGUGAT KONVENSI (TERGUGAT DALAM REKONVENSI) UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP15.275.000,00 (LIMA BELAS JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH) DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kurang pihak (pluris litis consortium);
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Pembanding / Penggugat Konvensi (Tergugat dalam Rekonvensi) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp15.275.000,00 (lima belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT PEKANBARU Nomor 249/PDT/2021/PT PBR |
|
Nomor | 249/PDT/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jumongkas Lumban Gaol |
Hakim Anggota | H Baktar Jubri Nasution, M.hbradmiral |
Panitera | Teti Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : -- MENOLAK PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT; -- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS NOMOR 8/PDT.G/2021/PN BLS, TANGGAL 3 NOVEMBER 2021, SEHINGGA AMAR LENGKAP PUTUSAN INI ADALAH SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONVENSI: {{{{ DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : -- Menolak permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat; -- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Bls, tanggal 3 November 2021, sehingga amar lengkap putusan ini adalah sebagai berikut : DALAM KONVENSI: {{{{ DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 249/PDT/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 249/PDT/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 249/PDT/2021/PT PBR
Statistik6850