- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah dari Siti Asni seluas 157,5 M2 dan bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Nasional, Gampong Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Sdr. Siti Asni----4,20 M
- Sebelah Timur dengan tanah Sdr. Siti Asni------35 M
- Sebelah Selatan dengan Jalan Nasional------4,20 M
- Sebelah Barat dengan tanah Sdr. Twk. Ramli---35 M
- Sebidang tanah dari Cut Meulu seluas 250 M2, dan bangunan di atasnya, yang terletak di Gampong Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Badai, 5 M.
- Sebelah Timur dengan tanah Usman Aswan/Samwim, 50 M.
- Sebelah Selatan dengan tanah Jl. Nasional, 5 M.
- Sebelah Barat dengan tanah Banta Umar/Badai,-50 M.
- Sebidang tanah dari Tursina seluas 180 M2 dan bangunan di atasnya, yang terletak di Jln. Nasional, Gampong Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Amri, 6 Meter.
- Sebelah Timur dengan tanah Gadeng, 30 Meter.
- Sebelah Selatan dengan Jalan Nasional, 6 Meter.
- Sebelah Barat dengan tanah Tamren. MS, 30 Meter.
- Sebidang tanah dari Salihan seluas 2.783 M2 yang terletak di Gampong Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Tgk. Asnawi, 42 Meter
- Sebelah Timur dengan tanah Muhmudin, 70 Meter.
- Sebelah Selatan dengan tanah Burhanuddin.M-52 Meter
- Sebelah Barat dengan tanah Burhanuddin.M---51 Meter
- Sebidang tanah dari Tgk Kali Hasan, seluas 17.902,5 M2 yang terletak di Gampong Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Sungai Mati, 165 Meter.
- Sebelah Timur dengan tanah Zainal Abidin J, 170 Meter.
- Sebelah Selatan dengan Suak Mati, 50 Meter.
- Sebelah Barat dengan tanah Laksa, 160 Meter.
- Sebidang tanah dari Tgk Nyaksa seluas 3.600 M2 yang terletak di Gampong Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Abdullah, 40 Meter.
- Sebelah Timur dengan tanah Tgk. Nyaksa, 90 Meter.
- Sebelah Selatan dengan tanah Mastuti Aidar, 40 Meter.
- Sebelah Barat dengan Jalan Perkebunan, 90 Meter.
- Sebidang tanah dari Tisalamah seluas 700 M2 yang terletak di Dusun Simpang Tiga, Gampong Kuala Teureubu, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Samwim, 35 Meter.
- Sebelah Timur dengan tanah Samwim, 20 Meter.
- Sebelah Selatan dengan tanah Tisalamah, 35 Meter.
- Sebelah Barat dengan tanah Sibeboi, 20 Meter.
- 1 (satu) unit Mobil Pick Up Isuzu, warna Hitam, dengan Nomor Polisi: BL 8290 VI,;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125, Warna Hitam Biru, Nomor Polisi: BL 5018 VD,;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 150-CC, warna Silver, dengan Nomor Rangka: MH1KF4118KK871087, Nomor Mesin: KF41E1873580;
- 1 (satu) unit Mesin Babat Stell;
- 1 (satu) set barang sparepart dan peralatan kerja bengkel.
- 1 Unit TV LED Merk Samsung.
- 1 Unit Kulkas Merk Samsung.
- 1 Unit Mesin Cuci Merk Samsung.
- 2 Unit Kasur/Tempat Tidur.
- Peralatan Dapur (Kuali, Piring, gelas dan lainnya).
- Menyatakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat berupa hutang bersama adalah sebagai berikut :
- Sisa hutang kredit di Bank Aceh Syariah Cabang Alue Bilie berupa pembiayaan MMQ, sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021 sejumlah 8.703.712,-(delapan juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus dua belas rupiah).
- Sisa hutang terhadap akad Pby Konsumer Pemilikan di Bank Aceh Syariah Cabang Alue Bilie, sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021 sejumlah 351.285.658,- (tiga ratus lima puluh satu juta dua ratus delalpan puluh enam ribu enam ratus lima pululh delapan rupiah).
- Sisa hutang kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Alue Bilie, dengan no rekening kredit 3376-01-01-6860-10-1 atas nama Samwin (Tergugat), sampai tanggal 20 April 2021 sejumlah Rp. 66.703.627,-(enam puluh enam juta tujuh ratus tiga ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah);
- Menyatakan 1/2 (seperdua) bagian dari Harta Bersama berupa Benda Tidak Bergerak dan Benda bergerak sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 2 di atas adalah hak Penggugat (Misdar binti Usman Bakar) dan 1/2 (seperdua) bagian dari Harta Bersama berupa Benda Tidak Bergerak dan Benda bergerak sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 2 di atas adalah hak Tergugat (Samwim bin Idris Man);
- Menyatakan 1/2 (seperdua) bagian dari Harta Bersama berupa Hutang bersama sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 3 di atas adalah hutang Penggugat (Misdar binti Usman Bakar) dan 1/2 (seperdua) bagian dari Harta Bersama berupa Hutang bersama sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 3 di atas adalah hutang (Samwim bin Idris Man);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat melakukan pembagian Harta Bersama tersebut pada pada amar putusan angka 2 secara natura atau suka rela, dan apabila pembagian Harta Bersama dimaksud tidak bisa dilakukan secara natura atau suka rela, maka akan dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan kewajiban berupa pelunasan hutang bersama sebagaimana tersebut pada amar putusan angka 3:
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 7.282.000 (tujuh juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan MS Suka Makmue Nomor 242/Pdt.G/2021/MS.Skm |
|
Nomor | 242/Pdt.G/2021/MS.Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sardianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afif Waldy, I.br Hakim Anggota Anase Syukriza |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrul. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pdt.G/2021/MS.Skm.zip
- Download PDF
- 242/Pdt.G/2021/MS.Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pdt.G/2021/MS.Skm
Statistik10964