- Menyatakan Terdakwa Novi Harianto Als David Bin Iskandar (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram?sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Novi Harianto Als David Bin Iskandar (Alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (Sepuluh) tahun, denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bungkus tisu yang dibalut dengan lakban warna hitam yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan seberat lebih kurang 53,05 (Lima puluh tiga koma nol lima) gram seharga Rp. 30.000.000,- (tigapuluh juta rupiah); dan 1 (Satu) unit HP Samsung warna merah putih berikut simcard; dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1829/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1829/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahlan Efendi |
Hakim Anggota | Sh.br Hakim Anggota Paul Marpaung, Hakim Anggota Harun Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Soleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1829/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1829/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1829/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik238