- Menyatakan Terdakwa EVAN HIDAYAT Bin EFFENDI YASIR tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 1,300 (satu koma tiga ratus) gram (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3226 / NNF / 2021 tanggal 05 Oktober 2021);
- 1 (satu) buah sarung kacamata warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet plastik transparan;
- 1 (satu) buah pipet sekop warna hitam;
- 1 (satu) bal plastik klip bening;
- 1 (satu) buah buku tulis kecil;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam serta simcard;
- Uang tunai sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.00- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1640/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1640/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Editerial |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masriati, Br Hakim Anggota Agus Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Maseha, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1640/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1640/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1640/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik3321