Putusan MS IDI Nomor 41/Pdt.G/2022/MS.Idi |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2022/MS.Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | MS IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anas Rudiansyah |
Hakim Anggota | S.sybr Hakim Anggota Islahul Umam, Hakim Anggota Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Teuku Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Dedi Juanda bin Ngatiman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ernawati binti Ismail) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Idi, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; 2. Menetapkan: 2.1. Mut'ah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); 2.2. Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah); 2.3. Utang Mahar Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi berupa emas seberat 2 (dua) mayam; 2.4. Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak bernama Diego Tornando Delpier, lahir di Idi Rayeuk, tanggal 17 Juni 2014, dan Diera Putri, lahir di Idi Rayeuk, tanggal 10 Oktober 2016 sampai anak tersebut mencapai usia mumayyiz, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut; 2.5. Nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.4. diktum putusan di atas sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan penambahan sepuluh persen dari jumlah uang tersebut setiap tahunnya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Utang Mahar sebagaimana tersebut pada angka 2.1., 2.2., dan 2.3. diktum putusan di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.5. diktum putusan di atas; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2022/MS.Idi
Statistik199