- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam
- 92,76 (sembilan puluh dua koma tujuh puluh enam) gram shabu-shabu sisa pengujian laboratorium dari total shabu-shabu denganberat bersih 8.682,47 (delapan ribu enam ratus delapan puluh dua koma empat puluh tujuh) gramyang disita dari terdakwa Wahyudi Als Yudi Bin Syafril.
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone XR warna merah dengan nomor 0812-7591-0444.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Lipat warna hitam.
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Redmi Note 8 warna biru,
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type Beat warna hitam dengan nopol BM 5338 AAK
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 820/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 820/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Belinda Rosa Alexandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulwan Maluf, Br Hakim Anggota Tia Rusmaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Asnim Arina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1.MenyatakanTerdakwa Robinson Alias Robin Bin Araufterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah permufakatan jahat tanpa hakTanpa hak dan melawan hukummenjadi perantara jual beliNarkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram; 2.Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjaraselama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: dimusnahkan ; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor :821/Pid.Sus/2021/ PN Bls atas nama TerdakwaWahyudi Als Yudi Bin SyafrilDkk |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 820/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik424