Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 01-K/PM.I-05/AD/I/2022 |
|
Nomor | 01-K/PM.I-05/AD/I/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 05 PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Thamrin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Halim, Hakim Anggota Nanang Subeni |
Panitera | Panitera Pengganti Damai Chrisdianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu TERDAKWA TNINRP 00000000000000, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara : Selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 2 (dua) lembar hasil Visum Et Revertum Nomor : VET/16/IX/2021 tanggal 27 September 2021 an. SAKSI-1 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit TK.IV 12.07.12. Singkawang. b. 3 (tiga) lembar Foto dokumentasi tempat terjadinya perkara tindak pidana yaitu Rumah milik Sdri. SAKSI-2 orang tua Sdri. SAKSI-1. c. 11 (sebelas) lembar fotocopy screenshot percakapan Terdakwa dengan Sdri. SAKSI-1. d. 3 (tiga) lembar fotocopy catatan kesehatan dari Dr. Liu Songkono Sp.OG Dokter Ahli Kandungan dan Kebidanan. e. 2 (dua) lembar Berita Acara Timanggong Adat Dayak Kota Singkawang berupa Sansi Adat Babuntikng/Babuntikng Manta Nomor Putusan 027/Tim.Skw/IX/2021 tanggal 22 September 2021 beserta lampiran rincian denda sebesar Rp 17.628.000,00 (tujuh belas juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 01-K/PM.I-05/AD/I/2022.zip
- Download PDF
- 01-K/PM.I-05/AD/I/2022.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 01-K/PM.I-05/AD/I/2022
Statistik318187