- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;
- Menetapan memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Agni Ariatama Bin Hartono Soewondo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi (Clarissa Mariana Binti Dr.AR. Udin Adinegoro) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah iddah selama 3 bulan kepada Penggugat Rekonpensi uang sebesar Rp.6.000.000,- (Enam juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi (Clarissa Mariana Binti Dr.AR. Udini Adinegoro) sebagai pemegang hadhanah (hak asuh dan pemelihara) terhadap seorang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi bernama Arka Awirota Ariatama (Laki-laki), umur 10 tahun;
- Menetapkan Tergugat Rekonpensi (Agni Ariatama Bin Hartono Soewondo) mempunyai hak untuk memberikan kasih sayang, bertemu, mengajak rekreasi atau melepaskan rindu dari seorang Ayah kepada anaknya dengan sepengetahuan Penggugat Rekonpensi dan selama tidak mengganggu kepentingan anak itu sendiri;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah/biaya hidup anak tersebut setiap bulannya sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri, dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp.460.000,- (Empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 4132/Pdt.G/2021/PA.JS |
|
Nomor | 4132/Pdt.G/2021/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Haryadi Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Taslimah, Br Hakim Anggota Suyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rohimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4132/Pdt.G/2021/PA.JS
Statistik3512