- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Padang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- . Nafkah madiyah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- . Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- . Mut?ah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- .Nafkah untuk ketiga anak Penggugat dengan Tergugat sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai mereka dewasa / mandiri d iluar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun;
- Menetapkan ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: 1. Julistya Vanya Adinda, perempuan, lahir tanggal 21 Juli 2010, 2. Rizky Maha Putra Adinda, laki-laki, lahir tanggal 01 Agustus 2012, 3. Liyunja Vezly Safiya Adinda, perempuan lahir tanggal 11 Januari 2014 berada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat dengan kewajiban bagi Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan ketiga anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat diktum nomor 2 di atas berupa nafkah madiyah, nafkah iddah, mut?ah dan nafkah anak untuk bulan pertama sebagaimana poin angka dua di atas sebelum ikrar talak diucapkan;
Putusan PA PADANG Nomor 1644/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
|
Nomor | 1644/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawisol |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adwar, Br Hakim Anggota Syahrial Anas |
Panitera | Panitera Pengganti: Nelli Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1644/Pdt.G/2021/PA.Pdg
Statistik11016