Putusan PN BALIGE Nomor 235/Pid.B/2021/PN Blg |
|
Nomor | 235/Pid.B/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evelyne Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Br Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti Hotli Halomoan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Harjianto Sitorus tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor Honda merk CBR 150 warna merah dengan nomor mesin : MH1KC8212JK209034, nomor rangka : KC82E1202254 dengan nomor polisi BB 2505 RU atas nama pemilik sesuai surat tanda nomor kendaraan (STNK) adalah TAUFAN PIRDAUS; - 4 (empat) lembar slip pembayaran angsuran sepeda motor bulan Maret 2021 urutan ke-17 sampai bulan juni 2021 urutan ke-20 dengan angsuran per bulan sebesar Rp1.038.000,00 (satu juta tiga puluh delapan ribu rupiah); - 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT Mega Auto Finance/ PT Mega Central Finance nomor Reg: 1181900256/MACF/VIII/2021, yang menerangkan bahwa sdr EKO WAHYUDI benar konsumen PT Mega Auto Finance/ PT Mega Central Finance dan BPKB asli kendaraannya masih disimpan di PT Mega Auto Finance/ PT Mega Central Finance; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk CBR 150 warna merah dengan nomor mesin : MH1KC8212JK209034, nomor rangka : KC82E1202254, tanpa nomor polisi, tanpa sayap kanan, tanpa besi gawang bagian belakang, tanpa sefti klanfot sepeda motor; - 1 (satu) buah sayap kanan sepeda motor warna merah; - 2 (dua) buah besi gawang belakang sepeda motor; - 1 (satu) buah sefti klanfot sepeda motor; - 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda; Dikembalikan kepada saksi Eko Wahyudi; - 1 (satu) buah baju lengan pendek berkerah bergaris-garis; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pid.B/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 235/Pid.B/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.B/2021/PN Blg
Statistik8735