- Menyatakan Terdakwa I ARFAN CATUR PRATAMA Alias AAN Bin ILHAM ARSYAD dan Terdakwa II REYNALDI Alias REY Bin ILYAS tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa I ARFAN CATUR PRATAMA Alias AAN Bin ILHAM ARSYAD dan Terdakwa II REYNALDI Alias REY Bin ILYAS tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,0463 (nol koma nol empat enam tiga) gram atau netto sisa 0,0262 (nol koma nol dua enam dua) gram;
- 1 (satu) buah masker warna hitam;
- 1 (satu) buah kertas tempat filter rokok Sampoerna warna Putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Merek Lexi Warna Merah Nomor Polisi DD5181VK;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 116/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuayusrimansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Widayati, Br Hakim Anggota Tities Asrida |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Tasnim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2021/PN Pkj
Statistik7512