- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa Majid bin Yasin meninggal dunia pada tahun 1967;
- Menetapkan bahwa Saira binti Majid meninggal dunia pada tahun 1962;
- Menetapkan bahwa Baco bin Majid meninggal dunia pada tahun 1961
- Menetapkan bahwa Baco bin Majid meninggal dunia pada tahun 1962;
- Menyatakan harta pada angka 7.a (tujuh titik a) gugatan Penggugat, berupa 1 (satu) petak tanah Perumahan yang terletak di Desa Barang Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang yang di atasnya berdiri rumah milik Tergugat (Hj. Leha binti Majid), tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menetapkan harta berupa tanah sawah, seluas + 85 are, yang terletak di Desa Barang Palie, Kecamatan Lanrisang (dahulu kecamatan Mattiro Sompe), Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut sebelah Utara: sawah Baddu Yasin, sebelah Timur: sawah Darisang, sebelah Selatan: sawah Menga, sebelah Barat: Saluran air, dahulu 2 (dua) petak, sekarang menjadi 3 (tiga) petak adalah harta bersama Penggugat I dengan almarhum Majid bin Yasin, yang hingga sekarang belum pernah dibagi;
- Menetapkan (seperdua) atau + 42,5 are bagian dari harta bersama pada diktum angka 7 (tujuh) di atas adalah hak/bagian Upa binti Uddu (Penggugat I), dan (seperdua) atau + 42,5 are bagian lainnya adalah hak/bagian almarhum Majid bin Yasin;
- Menetapkan (seperdua) atau + 42,5 are bagian lainnya dari hak/bagian almarhum Majid bin Yasin pada diktum angka 8 (delapan) di atas adalah harta peninggalan almarhum Majid bin Yasin yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Pewaris almarhum Majid bin Yasin dari (seperdua) atau + 42,5 are bagian pada pada diktum angka 9 (sembilan) di atas adalah Upa binti Uddu (istri/Penggugat I) mendapat 1/8 atau +5,3 are bagian, dan kedua anak Hj. Sitti binti Majid (anak Perempuan/Penggugat II), dan Hj. Leha binti Majid (anak Perempuan/Tergugat) mendapat 2/3, dan setelah dilakukan perhitungan rad dengan rincian bahwa Hj. Sitti binti Majid (anak Perempuan/Penggugat II) mendapat +18,6 are bagian, dan Hj. Leha binti Majid (anak Perempuan/Tergugat) mendapat +18,6 are bagian;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek harta pada angka 7 diktum putusan di atas yang dikuasainya dalam keadaan kosong tanpa beban apapun, dan apabila tidak dapat dibagi secara natural, maka akan dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada masing-masing ahli waris yang berhak;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian lainnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Putusan PA PINRANG Nomor 749/Pdt.G/2021/PA.Prg |
|
Nomor | 749/Pdt.G/2021/PA.Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muh. Arasy Latif |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Rusni, Hakim Anggota H. Muhammad Baedawi |
Panitera | Panitera Pengganti Hasan Latta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.860.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 749/Pdt.G/2021/PA.Prg.zip
- Download PDF
- 749/Pdt.G/2021/PA.Prg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 749/Pdt.G/2021/PA.Prg
Statistik135113