Putusan PA PEKANBARU Nomor 22/Pdt.P/2022/PA.Pbr |
|
Nomor | 22/Pdt.P/2022/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Indrayunita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Taufik, Hakim Anggota Dra. Hj. Misnah |
Panitera | Panitera Pengganti: Erdanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan Muchdal bin Muis sebagai ayah kandung Para Pemohon telah meninggal dunia pada tanggal 29 Maret 2009 karena sakit di Pekanbaru; 3. Menetapkan Ahli Waris dari Muchdal bin Muis yaitu: 3.1. Sri Mulyati binti Kasbi (sebagai istri); 3.2.. Muchsri Delina binti Muchdal (anak perempuan kandung); 3.3. Mujiati binti Muchdal (anak perempuan kandung); 3.4. Andi Saputra bin Muchdal (anak laki-laki kandung); 3.5. Werik Harfian bin Muchdal (anak laki-laki kandung); 3.6. Sellia Juwita binti Muchdal (anak perempuan kandung); 3.7. Nike VitaniaI binti Muchdal (anak perempuan kandung); 3.8. Muchti Fahrenzi bin Muchdal (anak laki-laki kandung); 4. Menetapkan Sri Mulyati binti Kasbi telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juni 2021 karena sakit di Pekanbaru; 5. Menetapkan Ahli Waris dari almarhumah Sri Mulyati binti Kasbi adalah sebagai berikut: 5.1. Muchsri Delina binti Muchdal (anak perempuan kandung); 5.2. Mujiati binti Muchdal (anak perempuan kandung); 5.3. Andi Saputra bin Muchdal (anak laki-laki kandung); 5.4. Werik Harfian bin Muchdal (anak laki-laki kandung); 5.5. Sellia Juwita binti Muchdal (anak perempuan kandung); 5.6. Nike VitaniaI binti Muchdal (anak perempuan kandung); 5.7. Muchti Fahrenzi bin Muchdal (anak laki-laki kandung); 6. Menyatakan bahwa penetapan ahli waris ini hanya diperuntukan guna mengurus surat-surat harta peninggalan Alm. Muchdal Bin Muis dengan Almh. Sri Mulyati Binti Kasbi; 7. Membebankan kepada Para Pemohon membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.P/2022/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.P/2022/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.P/2022/PA.Pbr
Statistik6659