- Menyatakan terdakwa I WAYAN DENES tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair;
- Menyatakan terdakwa I WAYAN DENES terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana pada Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan Pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Membebankan kepada terdakwa I WAYAN DENES membayar uang pengganti sebesar Rp.128.248.500,00 (Seratus dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang disetor ke Kas Negara Cq. Kas Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tanggahan Peken, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) lembar photo copy legalisir Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor: 55 Tahun 1989, tanggal 20 Pebruari 1989 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1988/1989;
- 3 (tiga) lembar photo copy legalisir Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bangli Nomor: 87 Tahun 1989, tanggal 16 Mei 1989 tentang Pengukuhan Pengurus/Pengelola Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat I Bangli;
- 1 (satu) lembar photo copy legalisir Buku Tabungan atas nama LPD Tanggahan Peken tentang data transaksi penerimaan Bantuan Penambahan Modal untuk LPD Tanggahan Peken dari Pemerintah Tingkat I Bali sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Januari 1994;
- 1 (lembar) photo copy legalisir Neraca Percobaan LPD Tanggahan Peken, tanggal 30 April 1994;
- 1 ( satu) buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus LPD Desa Adat Tanggahan Peken Tahun 2005;
- 1 (satu) buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus LPD Desa Adat Tanggahan Peken Tahun 2006;
- 1 (satu) buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus LPD Desa Adat Tanggahan Peken Tahun 2007;
- 1 (satu) buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus LPD Desa Adat Tanggahan Peken Tahun 2008;
- 1 (satu) buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus LPD Desa Adat Tanggahan Peken Tahun 2009;
- 1 (satu) buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus LPD Desa Adat Tanggahan Peken Tahun 2010;
- 1 (satu) buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus LPD Desa Adat Tanggahan Peken Tahun 2011;
- 1 (satu) buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus LPD Desa Adat Tanggahan Peken Tahun 2012;
- 1 (satu) buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus LPD Desa Adat Tanggahan Peken Tahun 2013;
- 1 (satu) buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus LPD Desa Adat Tanggahan Peken Tahun 2014;
- 1 (satu) lembar Lampiran Pembagian SHU Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tanggahan Peken Tahun 2015;
- 1 (satu) buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus LPD Desa Adat Tanggahan Peken Tahun 2016;
- 12 (dua belas) buku Neraca Percobaan LPD Desa Adat Tanggahan Peken dari Bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2005;
- 12 (dua belas) buku Neraca Percobaan LPD Desa Adat Tanggahan Peken dari Bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2006;
- 12 (dua belas) buku Neraca Percobaan LPD Desa Adat Tanggahan Peken dari Bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2007;
- 12 (dua belas) buku Neraca Percobaan LPD Desa Adat Tanggahan Peken dari Bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2008;
- 12 (dua belas) buku Neraca Percobaan LPD Desa Adat Tanggahan Peken dari Bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2009;
- 12 (dua belas) buku Neraca Percobaan LPD Desa Adat Tanggahan Peken dari Bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2010;
- 12 (dua belas) buku Neraca Percobaan LPD Desa Adat Tanggahan Peken dari Bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2011;
- 12 (dua belas) buku Neraca Percobaan LPD Desa Adat Tanggahan Peken dari Bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2012;
- 12 (dua belas) buku Neraca Percobaan LPD Desa Adat Tanggahan Peken dari Bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013;
- 12 (dua belas) buku Neraca Percobaan LPD Desa Adat Tanggahan Peken dari Bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2014;
- 12 (dua belas) buku Neraca Percobaan LPD Desa Adat Tanggahan Peken dari Bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2015;
- 12 (dua belas) buku Neraca Percobaan LPD Desa Adat Tanggahan Peken dari Bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2016;
- 12 (dua belas) buku Neraca Percobaan LPD Desa Adat Tanggahan Peken dari Bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2017;
- 1 (satu) buku Daftar Nominatif Pinjaman pada LPD Desa Adat Tanggahan Peken per tanggal 13 Desember 2018;
- 1 (satu) buku Daftar Nominatif Deposito pada LPD Desa Adat Tanggahan Peken per tanggal 13 Desember 2018;
- 1 (satu) buku Daftar Nominatif Tabungan Berjangka pada LPD Desa Adat Tanggahan Peken per tanggal 13 Desember 2018;
- 1 (satu) buku Daftar Nominatif Tabungan Sukarela pada LPD Desa Adat Tanggahan Peken per tanggal 13 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar alokasi laba atas jasa produksi (Jaspro) LPD Tanggahan Peken untuk pengurus tahun 2005;
- 1 (satu) lembar alokasi laba atas jasa produksi (Jaspro) LPD Tanggahan Peken untuk pengurus tahun 2006;
- 1 (satu) lembar alokasi laba atas jasa produksi (Jaspro) LPD Tanggahan Peken untuk pengurus tahun 2007;
- 1 (satu) lembar alokasi laba atas jasa produksi (Jaspro) LPD Tanggahan Peken untuk pengurus tahun 2008;
- 1 (satu) lembar alokasi laba atas jasa produksi (Jaspro) LPD Tanggahan Peken untuk pengurus tahun 2009;
- 1 (satu) lembar alokasi laba atas jasa produksi (Jaspro) LPD Tanggahan Peken untuk pengurus tahun 2010;
- 1 (satu) lembar alokasi laba atas jasa produksi (Jaspro) LPD Tanggahan Peken untuk pengurus tahun 2011;
- 1 (satu) lembar alokasi laba atas jasa produksi (Jaspro) LPD Tanggahan Peken untuk pengurus tahun 2012;
- 1 (satu) lembar alokasi laba atas jasa produksi (Jaspro) LPD Tanggahan Peken untuk pengurus tahun 2013;
- 1 (satu) lembar alokasi laba atas jasa produksi (Jaspro) LPD Tanggahan Peken untuk pengurus tahun 2014;
- 1 (satu) lembar alokasi laba atas jasa produksi (Jaspro) LPD Tanggahan Peken untuk pengurus tahun 2015;
- 1 (satu) lembar alokasi laba atas jasa produksi (Jaspro) LPD Tanggahan Peken untuk pengurus tahun 2016;
- 1 (satu) lembar perincian gaji dan tunjangan kesehatan pengurus dan kariawan LPD Desa Adat Tanggahan Peken tahun 2005;
- 1 (satu) lembar perincian gaji dan tunjangan kesehatan pengurus dan kariawan LPD Desa Adat Tanggahan Peken tahun 2006;
- 1 (satu) lembar perincian gaji dan tunjangan kesehatan pengurus dan kariawan LPD Desa Adat Tanggahan Peken tahun 2007;
- 1 (satu) lembar perincian gaji dan tunjangan kesehatan pengurus dan kariawan LPD Desa Adat Tanggahan Peken tahun 2008;
- 1 (satu) lembar perincian gaji dan tunjangan kesehatan pengurus dan kariawan LPD Desa Adat Tanggahan Peken tahun 2009;
- 1 (satu) lembar perincian gaji dan tunjangan kesehatan pengurus dan kariawan LPD Desa Adat Tanggahan Peken tahun 2010;
- 1 (satu) lembar perincian gaji dan tunjangan kesehatan pengurus dan kariawan LPD Desa Adat Tanggahan Peken tahun 2011;
- 1 (satu) lembar perincian gaji dan tunjangan kesehatan pengurus dan kariawan LPD Desa Adat Tanggahan Peken tahun 2012;
- 1 (satu) lembar perincian gaji dan tunjangan kesehatan pengurus dan kariawan LPD Desa Adat Tanggahan Peken tahun 2013;
- 1 (satu) lembar perincian gaji dan tunjangan kesehatan pengurus dan kariawan LPD Desa Adat Tanggahan Peken tahun 2014;
- 1 (satu) lembar perincian gaji dan tunjangan kesehatan pengurus dan kariawan LPD Desa Adat Tanggahan Peken tahun 2015;
- 1 (satu) lembar perincian gaji dan tunjangan kesehatan pengurus dan kariawan LPD Desa Adat Tanggahan Peken tahun 2016;
- 1 (satu) lembar perincian gaji dan tunjangan kesehatan pengurus dan kariawan LPD Desa Adat Tanggahan Peken tahun 2017;
- 3 (tiga) lembar tulisan tangan catatan peminjaman deposito nasabah LPD Desa Adat tanggahan Peken yang dimasukkan sebagai pendapatan dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2015.
- 1 (satu) gabung dokumen penerimaan dan pengeluaran, pendapatan bunga yang dibentuk dan pemindah bukuan deposito, tabungan Sukarela dan pinjaman yang diberikan tahun 2005;
- 1 (satu) gabung dokumen penerimaan dan pengeluaran, pendapatan bunga yang dibentuk dan pemindah bukuan deposito, tabungan Sukarela dan pinjaman yang diberikan tahun 2006;
- 1 (satu) gabung dokumen penerimaan dan pengeluaran, pendapatan bunga yang dibentuk dan pemindah bukuan deposito, tabungan Sukarela dan pinjaman yang diberikan tahun 2007;
- 1 (satu) gabung dokumen penerimaan dan pengeluaran, pendapatan bunga yang dibentuk dan pemindah bukuan deposito, tabungan Sukarela dan pinjaman yang diberikan tahun 2008;
- 1 (satu) gabung dokumen penerimaan dan pengeluaran, pendapatan bunga yang dibentuk dan pemindah bukuan deposito, tabungan Sukarela dan pinjaman yang diberikan tahun 2009;
- 1 (satu) gabung dokumen penerimaan dan pengeluaran, pendapatan bunga yang dibentuk dan pemindah bukuan deposito, tabungan Sukarela dan pinjaman yang diberikan tahun 2010;
- 1 (satu) gabung dokumen penerimaan dan pengeluaran, pendapatan bunga yang dibentuk dan pemindah bukuan deposito, tabungan Sukarela dan pinjaman yang diberikan tahun 2011;
- 1 (satu) gabung dokumen penerimaan dan pengeluaran, pendapatan bunga yang dibentuk dan pemindah bukuan deposito, tabungan Sukarela dan pinjaman yang diberikan tahun 2012;
- 1 (satu) gabung dokumen penerimaan dan pengeluaran, pendapatan bunga yang dibentuk dan pemindah bukuan deposito, tabungan Sukarela dan pinjaman yang diberikan tahun 2013;
- 1 (satu) gabung dokumen penerimaan dan pengeluaran, pendapatan bunga yang dibentuk dan pemindah bukuan deposito, tabungan Sukarela dan pinjaman yang diberikan tahun 2014;
- 1 (satu) gabung dokumen penerimaan dan pengeluaran, pendapatan bunga yang dibentuk dan pemindah bukuan deposito, tabungan Sukarela dan pinjaman yang diberikan tahun 2015;
- 1 (satu) gabung dokumen penerimaan dan pengeluaran, pendapatan bunga yang dibentuk dan pemindah bukuan deposito, tabungan Sukarela dan pinjaman yang diberikan tahun 2016;
- 1 (satu) gabung dokumen penerimaan dan pengeluaran, pendapatan bunga yang dibentuk dan pemindah bukuan deposito, tabungan Sukarela dan pinjaman yang diberikan Bulan Januari 2017 s/d Bulan April 2017.
- 2 (dua) lembar Sub Harian Penarikan Tabungan/Deposito tertanggal 5 April 2006 dan 16 Maret 2006 tentang catatan pembagian keuntungan LPD Tanggahan Peken tahun 2005 sebesar 20 % untuk pembangunan desa adat Tanggahan Peken;
- 1 (satu) lembar bukti kas keluar LPD Tanggahan Peken Nomor K/2349, tanggal 6 April 2007 senilai Rp.121.921.300,00 (seratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah) terkait pembagian keuntungan LPD Tanggahan Peken tahun 2006 sebesar 20 % untuk pembangunan desa adat Tanggahan Peken;
- 1 (satu) lembar bukti kas keluar LPD Tanggahan Peken, tanggal 28 April 2008 senilai Rp.123.405.850,00 (seratus dua puluh tiga juta empat ratus lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) terkait pembagian keuntungan LPD Tanggahan Peken tahun 2007 sebesar 20 % untuk pembangunan desa adat Tanggahan Peken;
- 1 (satu) lembar bukti kas keluar LPD Tanggahan Peken Nomor K/696, tanggal 4 Februari 2009 senilai Rp.124.404.000,00 (seratus dua puluh empat juta empat ratus empat ribu rupiah) terkait pembagian keuntungan LPD Tanggahan Peken tahun 2008 sebesar 20 % untuk pembangunan desa adat Tanggahan Peken;
- 1 (satu) lembar bukti kas keluar LPD Tanggahan Peken Nomor K/1.019, tanggal 2 Maret 2010 senilai Rp.135.004.500,00 (seratus tiga puluh lima juta empat ribu lima ratus rupiah) terkait pembagian keuntungan LPD Tanggahan Peken tahun 2009 sebesar 20 % untuk pembangunan desa adat Tanggahan Peken;
- 1 (satu) lembar bukti kas keluar LPD Tanggahan Peken, tanggal 29 Maret 2011 senilai Rp.142.484.000,00 (seratus empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) terkait pembagian keuntungan LPD Tanggahan Peken tahun 2010 sebesar 20 % untuk pembangunan desa adat Tanggahan Peken, beserta 1 (satu) lembar lampiran berupa Sub Harian Penarikan Tab/Deposito, tanggal 28 Maret 2011;
- 1 (satu) lembar bukti kas keluar LPD Tanggahan Peken Nomor : K/1821, tanggal 26 April 2012 senilai Rp.144.504.000,00 (seratus empat puluh empat juta lima ratus empat ribu rupiah) terkait pembagian keuntungan LPD Tanggahan Peken tahun 2011 sebesar 20 % untuk pembangunan desa adat Tanggahan Peken, beserta 1 (satu) lembar lampiran berupa Sub Harian Penarikan Tab/Deposito, tanggal 26 April 2012;
- 1 (satu) lembar bukti kas keluar LPD Tanggahan Peken Nomor : K/1654, tanggal 4 April 2013 senilai Rp.153.567.000,00 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) terkait pembagian keuntungan LPD Tanggahan Peken tahun 2012 sebesar 20 % untuk pembangunan desa adat Tanggahan Peken, beserta 1 (satu) lembar lampiran berupa Sub Harian Penarikan Tab/Deposito, tanggal 4 April 2013;
- 1 (satu) lembar Sub Harian Penarikan Tabungan/Deposito tanggal 10 Februari 2014 tentang catatan pembagian keuntungan LPD Tanggahan Peken tahun 2013 sebesar 20 % untuk pembangunan desa adat Tanggahan Peken;
- 1 (satu) lembar bukti kas keluar LPD Tanggahan Peken Nomor : K/1935, tanggal 13 April 2015 senilai Rp.214.070.300,00 (dua ratus empat belas juta tujuh puluh ribu tiga ratus rupiah) terkait pembagian keuntungan LPD Tanggahan Peken tahun 2014 sebesar 20 % untuk pembangunan desa adat Tanggahan Peken, beserta 1 (satu) lembar lampiran berupa Sub Pengeluaran Harian, tanggal 13 April 2015;
- 1 (satu) lembar bukti kas keluar LPD Tanggahan Peken Nomor : K/997, tanggal 26 Februari 2016 senilai Rp.214.400.000,00 (dua ratus empat belas juta empat ratus ribu rupiah) terkait pembagian keuntungan LPD Tanggahan Peken tahun 2015 sebesar 20 % untuk pembangunan desa adat Tanggahan Peken;
- 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD Bali tanggal 28 Pebruari 2006 tentang setoran LPD Tanggahan Peken sebesar Rp.23.735.979,75 ( dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah tujuh puluh lima sen) untuk Dana Pembinaan LPLPD Kab. Bangli tahun 2005;
- 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD Bali tanggal 13 Maret 2007 tentang setoran LPD Tanggahan Peken sebesar Rp.30.480.327,80 (tiga puluh juta empat ratus delapan puluh ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah delapan puluh sen) untuk Dana Pembinaan LPLPD Kab. Bangli tahun 2006;
- 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD Bali tanggal 24 Maret 2008 tentang setoran LPD Tanggahan Peken sebesar Rp.30.851.500,00 (tiga puluh juta delapan ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) untuk Dana Pembinaan LPLPD Kab. Bangli tahun 2007;
- 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD Bali tanggal 24 April 2010 tentang setoran LPD Tanggahan Peken sebesar Rp.33.751.148,38 (tiga puluh tiga juta tujuh tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus empat puluh delapan rupiah tiga puluh delapan sen) untuk Dana Pembinaan LPLPD Kab. Bangli tahun 2009;
- 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD Bali tanggal 21 Maret 2011 tentang setoran LPD anggahan Peken sebesar Rp.35.621.059,69 (tiga puluh lima juta enam ratus dua puluh satu ribu lima puluh Sembilan rupiah enam puluh Sembilan sen ) untuk Dana Pembinaan LPLPD Kab. Bangli tahun 2010;
- 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD Bali tanggal 18 Pebruari 2011 tentang setoran LPD anggahan Peken sebesar Rp.38.391.986,85 (tiga puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah delapan puluh lima sen) untuk Dana Pembinaan LPLPD Kab. Bangli tahun 2012;
- 1 (satu) lembar copy yang telah dilegalisisr formulir setoran Bank BPD Bali tanggal 26 Pebruari 2014 tentang setoran LPD anggahan Peken sebesar Rp.46.640.419,43 (empat puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu empat ratus sembilan rupiah empat puluh tiga sen) untuk Dana Pembinaan LPLPD Kab. Bangli tahun 2013;
- 1 (satu) lembar copy yang telah dilegalisisr formulir setoran Bank BPD Bali tanggal 30 Maret 2016 tentang setoran LPD anggahan Peken sebesar Rp.53.603.482,17 (lima puluh tiga juta enam ratus tiga ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah tujuh belas sen) untuk Dana Pembinaan LPLPD Kab. Bangli tahun 2015;
- 1 (satu) buku tulis dana sosial;
- Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps |
|
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelson, Br Hakim Anggota Soebekti |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Chomsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penyidik Polda Bali melalui Kejaksaan Negeri Bangli untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama I KETUT TAJEM; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps
Statistik200246