Putusan PN MANADO Nomor 431/Pdt.G/2018/PN Mnd |
|
Nomor | 431/Pdt.G/2018/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PerdatatanahKabul SebagianKasasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | Djulita T. Massora, Betsy Matuankotta |
Panitera | Betsy Matuankotta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi : ----------------------------------------------------------------------------------Menolak Eeksepsi Tergugat; -------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : -------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat-penggugat sebagian; --------------------------2. Menyatakan para Penggugat adalah Ahli Waris sah dari Alm. Bpk. ADRI HENDRIK RARUNG;------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah kintal, dengan luas 296 M2, dahulu berkedudukan di Kelurahan Karombasan, Lingkungan I, Kecamatan Sario, Kota Manado dan tercatat dalam Register No. 4, Folio 213, atas nama ADRI RARUNG dengan batas-batas : -----------------------------U t a r a : dengan Keluarga Wowor; ---------------------------------------------------Timur : dengan Tanah Negara/Keluarga Pangemanan; -----------------------Selatan : dengan Keluarga Sante Sado; ----------------------------------------------B a r a t : dengan Keluarga Lengkey; ---------------------------------------------------Sekarang : ------------------------------------------------------------------------------------berkedudukan di Kelurahan Winangun, Lingkungan I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado dengan batas-batas : ------------------------------------U t a r a : dengan Keluarga Wowor; ---------------------------------------------------Timur : dengan Tanah Negara/Keluarga Pangemanan; -----------------------Selatan : dengan Keluarga Sante Sado; ----------------------------------------------B a r a t : berbatasan dengan Keluarga Lengkey; -----------------------------------Berdasarkan Register No. 4, Folio 213, atas nama ADRI RARUNG adalah hak Para Penggugat; ------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera keluar dari objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sebesar Rp 5.931.000,00 (lima juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah); -----------------------------6. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya; -------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 431/Pdt.G/2018/PN Mnd
Statistik15015