- Menyatakan Terdakwa I DANI SIREGAR Als DANI dan Terdakwa II ANDRE KARO-KARO Als ANDRE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) perhiasan gelang emas
- 1 (satu) perhiasan cincin emas
- 1 (satu) pasang perhiasan anting emas
- 1 (satu) buah perhiasan anting emas
- 1 (satu) unit hand phone merek Samsung type A20 warha hitam
- 1 (satu) buah perhiasan kalung dan lionting emas
- 1 (satu) buah perhiasan cincin emas
- 1 (satu) pasang perhiasan anting emas
- uang tunai senilai Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar
- uang tunai senilai Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar
Putusan PN PEKANBARU Nomor 13/Pid.B/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 13/Pid.B/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Artha Pujayotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Tommy Manik |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Sari Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saski AMRIZAL Als AM Bin (Alm) MUKHTAR Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.B/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 13/Pid.B/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.B/2022/PN Pbr
Statistik2314