- MENYATAKAN TERDAKWA SARINA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI" SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR KERTAS HOTEL BESITANG YANG BERISIKAN BUNGKUSAN PLASTIK BENING YANG BERISIKAN PECAHAN SERBUK NARKOTIKA JENIS EKSTASI DENGAN BERAT KOTOR 0,17 (NOL KOMA TUJUH BELAS) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,05 (NOL KOMA NOL LIMA) GRAM;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menyatakan Terdakwa Sarina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri" sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kertas Hotel Besitang yang berisikan bungkusan plastik bening yang berisikan pecahan serbuk narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) Gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) Gram;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 26/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Longser Sormin |
Hakim Anggota | Brjohn Pantas L. Tobing, Dahlan Sinaga |
Panitera | Herman Sebayang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: -. MENERIMA PERMINTAAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; -. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT NOMOR 621/PID.SUS/2021/PN STB, TANGGAL 2 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
MENGADILI: -. Menerima permintaaan banding dari Penuntut Umum; -. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 621/Pid.Sus/2021/PN Stb, tanggal 2 Desember 2021 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2022/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2022/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik2315