- Menolak eksepsi Tergugat I ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan hukum bahwa proses jual-beli tanah SHM No. 13 Tahun 1980, ukuran sekitar + 5.753 m2 yang terletak dahulu di Desa Umakatahan, sekarang dusun Marobo - Desa Bereliku - Kecamatan Malaka Tengah - Kabupaten Malaka, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dahulu dengan tanah GASPAR BRIA, sekarang dengan tanah MELKIANA BUI,
- Sebelah Selatan dahulu dengan tanah ZAKARIAS SERAN, sekarang tanah DOMINKUS KLAU dan KLARA FORE,
- Sebelah Timur dahulu dengan tanah SERAN NAHAK, sekarang dengan tanah SERFINA UDUK,
- Sebelah Barat dahulu dengan tanah YAKOBUS TAHU, tanah ZAKARIAS SERAN, tanah GASPAR BRIA, tanah YOHANIS SINA, tanah NAHAK MUTIN, sekarang dengan tanah TRESA UN, tanah ANGELINA ABUK, tanah VERONIKA VIENA BRIA, tanah OVI dan tanah HILARIUS NAHAK ;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I menguasai tanpa alas hak yang sah dan menjual sebagian tanah bersertifikat Hak Milik No. 13 Tahun 1980 milik Penggugat tersebut kepada Tergugat II atas nama ANGELINA ABUK dan / atau kepada pihak lain manapun tanpa alas hak tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari para Tergugat tersebut dan menguasai tanah tersebut tanpa alas hak yang sah agar segera menyerahkan atau mengembalikannya secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan penuh dari pihak Kepolisian Resort Malaka ;
- Menyatakan hukum bahwa segala proses pengalihan hak berupa jual beli kepada Tergugat II dan / atau oleh pihak lain baik dengan cara terang-terangan maupun secara diam-diam beserta segala alat buktinya atas tanah sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat dan / atau pemilik semula MARTHEN BUNGA patut hukumnya dinyatakan tidak sah dan patut dinyatakan batal demi hukum ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Pengugat rekonvensi / Tergugat I konvensi ;
- Menghukum Tergugat I konvensi / Penggugat rekonvensi dan Tergugat II konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.715.000.- (tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) ;
Putusan PN ATAMBUA Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Atb |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. M. Suprapto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Faisal Munawir Kossah, Hakim Anggota Junus D. Seseli |
Panitera | Panitera Pengganti Hedwig Inggrid Wattimena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : TENTANG EKSEPSI TENTANG POKOK PERKARA dari pemilik semula MARTHEN BUNGA kepada Penggugat KLARA HOAR DAOK dengan harga total + Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah), dibayar tunai / lunas pada tanggal 27 Augustus 2020 serta pembuatan surat keterangan jual beli dari MARTHEN BUNGA (penjual) kepada KLARA HOAR DAOK (pembeli) bermaterai cukup, dihadiri oleh saksi-saksi, serta mengetahui Kepala Desa Bereliku pada tanggal tersebut di atas adalah sah ; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2021/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2021/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2021/PN Atb
Statistik8630