- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; ----------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat yakni tidak mengembalikan uang milik Para Penggugat sebesar Rp. 3.300.000.000,. (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) ditambah Rp. 300.000.000,. (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana yang dijanjikan kepada Para Penggugat dihadapan notaris adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);---------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian pihak Penggugat akibat perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) sesuai dengan kerugian Penggugat, maka wajar dan berdasarkan hukum Tergugat diwajibkan untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat secara sejumlah Rp. 3.600.000.000,. (tiga milyar enam ratus juta rupiah).;----------------------
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% pertahun dari Rp. 3.600.000.000,. (tiga milyar enam ratus juta rupiah),- yakni Rp.198.000.000,. (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dihitung sejak tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan Tergugat melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat tanpa syarat seketika setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap (BHT);-------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp. 5.145.000,- (lima juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);-----------------------------------------
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;---------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konvensi tidak dapat di terima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;--------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam rekonvensi sebesar nihil ;-------------------------------------------------------------------
Putusan PN ATAMBUA Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Atb |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuar. M. Suprapto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotafaisal Munawir Kossah, Hakim Anggotajunus D. Seseli |
Panitera | Panitera Pengganti: Marselinus Leki Klau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2021/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2021/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2021/PN Atb
Statistik18768