- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa almarhum Imam Riyadi bin Karyo Dirona telah meninggal dunia pada tanggal 4 Desember 1999;
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum Imam Riyadi bin Karyo Dirona adalah :
- Almarhumah Ernah Paryati binti Netra Saputra (isteri);
- Agus Sudarso (anak laki-laki kandung);
- Tuti Nesti Suprapti alias Tuti Suprapti (anak perempuan kandung);
- Agus Suyani (anak laki-laki kandung);
- Henny Kristiawati (anak perempuan kandung);
- Menyatakan bahwa almarhumah Ernah Paryati binti Netra Saputra telah meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2015;
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhumah Ernah Paryati binti Netra Saputra adalah :
- Agus Sudarso (anak laki-laki kandung);
- Tuti Nesti Suprapti alias Tuti Suprapti (anak perempuan kandung);
- Agus Suyani (anak laki-laki kandung);
- Henny Kristiawati (anak perempuan kandung);
- Menyatakan bahwa penetapan ahli waris ini ditujukan untuk keperluan:
- Balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 495 atas objek sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah rumah batu, yang terletak di Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi yang luasnya 258 M2 (dua ratus lima puluh delapan meter persegi);
- Balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 01452 atas objek sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan (dipergunakan untuk rumah tinggal), yang terletak di Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi yang luasnya 66 M2 (enam puluh enam meter persegi);
Putusan PA CIMAHI Nomor 29/Pdt.P/2022/PA.Cmi |
|
Nomor | 29/Pdt.P/2022/PA.Cmi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA CIMAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Budiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Anung Saputra, Br Hakim Anggota Dra. Siti Munawaroh |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.P/2022/PA.Cmi.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.P/2022/PA.Cmi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.P/2022/PA.Cmi
Statistik5237