- Menyatakan Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 18 November 2005 sebagaimana kutipan akta perkawinan Nomor 66/CSK/TM/2009 tanggal 25 Agustus 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 26 Agustus 2009 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum hak asuh anak Oktovianus Nuno Hane berada di tangan Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kalabahi atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada pihak Penggugat dan Tergugat untuk menyampaikan salinan Putusan Perceraian ini yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor dalam tenggang waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, untuk dicatat tentang hal perceraian tersebut ke dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu dan untuk menerbitkan akta perceraian;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN KALABAHI Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Klb |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2021/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Datu Hanggar Jaya Ningrat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Regy Trihardianto, Hakim Anggota Zusana Cicilia Kemala Humau |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Emerensiana E. Karangora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2021/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2021/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2021/PN Klb
Statistik195138