- Menyatakan Terdakwa ADE PURYADI Bin MULYADItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar Nota Pembelian Voucher;
- 9 (sembilan) lembar Bukti Transfer;
- 1 (satu) bundel Screenshot Percakapan Whatsapp;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran BRI;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran BNI;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri Atas Nama ADE PURYADI;
- 100 (seratus) box Voucher Paket Data 3 kuota 9 GB masa aktif 30 Hari;
- 60 (enam puluh) box Voucher Paket Data 3 kuota 9 GB masa aktif 10 Hari;
- 5 (lima) box Voucher Paket Data 3 kuota 9 GB masa aktif 10 Hari;
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk I Phone XS Max;
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor register KH 2961 WQ;
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda VARIO warna hitam dengan nomor register KH 2054 WO;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 6/Pid.B/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 6/Pid.B/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Apriadi, Br Hakim Anggota Heru Karyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis, Brpanitera Pengganti Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi TET PHIN Anak Dari CONG JUN MEU; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 5.000,- (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/2022/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/2022/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.B/2022/PN Pbu
Statistik9027