- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara sah di Gereja Betel Indonesia Tanjung Sari Surabaya, dan tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor dengan Akta Perkawinan Nomor: 580/CSK/TM/2010, tanggal 19 Desember 2009, putus karena perceraian dengan segala akibatnya;
- Menetapkan 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Reinhardt Cloud Justus yang lahir di Kalabahi 13 April 2010 berada dalam asuhan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kalabahi untuk mengirimkan satu helai salinan resmi putusan perkara ini tanpa bermeterai pada saat putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor agar pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor dapat mencatatkan tentang perceraian dimaksud pada daftar yang tersedia untuk itu;
- Memerintahkan Penggugat maupun Tergugat untuk melaporkan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat dalam daftar yang diperuntukan untuk itu;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN KALABAHI Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Klb |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratri Pramudita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Regy Trihardianto, Hakim Anggota Zusana Cicilia Kemala Humau |
Panitera | Panitera Pengganti: Helton Briantino Kolo Wadu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2021/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2021/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2021/PN Klb
Statistik10310