- Menyatakan Terdakwa Imanuel Agustinus Bani Alias Ima tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Turut Serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang ? sebagaimana di dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Hand Phone merk SAMSUNG A52 warna putih kombinasi hitam lengkap dengan kondomnya;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk SAMSUNG A21S warna hitam;
- 220 (dua ratus dua puluh) lembar kupon putih tanggal 22 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan daftar shio;
- Uang kertas dan koin sejumlah Rp3.682.500,00 (tiga juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 31 (tiga puluh satu) lembar;
- Pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- Pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar;
- Pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar;
- Pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar;
- Pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
- Pecahan koin Rp1000,00 (seribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) buah;
- Pecahan koin Rp.500,00 (lima ratus rupiah) sebanyak 27(dua puluh tujuh) buah;
Putusan PN KALABAHI Nomor 89/Pid.B/2021/PN Klb |
|
Nomor | 89/Pid.B/2021/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dody Rahmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zusana Cicilia Kemala Humau, Br Hakim Anggota Datu Hanggar Jaya Ningrat |
Panitera | Panitera Pengganti: Matheus Koamesah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.B/2021/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 89/Pid.B/2021/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/2021/PN Klb
Statistik11841