- Menyatakan Terdakwa I Dahlan Sengaji Alias Dahlan dan Terdakwa II Sahril Umar Alias Lumaman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Turut Serta Dengan Sengaja Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Melakukan Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Bahan Peledak? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut oleh karena itu masing-masing dengan Pidana Penjara 8 (delapan) Bulan dan Denda sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah perahu motor kayu berwarna kuning kombinasi hijau dan biru dengan panjang sekitar 11,30 meter, lebar 1,20 meter, tinggi 1 meter lengkap dengan 1 (satu) buah mesin merk DAFENG 30 PK;
- 1 (satu) buah selengger mesin;
- 1 (satu) buah mesin kompresor berwarna orange;
- 2 (dua) rol selang kompresor berwarna orange dan bening yang tersambung dengan 2 (dua) buah DAKOR;
- 3 (tiga) buah jaring keramba berwarna orange, biru tua dan hijau;
- 2 (dua) pasang sepatu selam;
- 3 (tiga) buah kaca mata selam;
- 1 (satu) buah jerigen plastik ukuran 20 (dua puluh) liter;
- 1 (satu) buah jerigen plastik ukuran 5 (lima) liter;
- 1 (satu) buah senter kepala;
- 1 (satu) buah ember plastik berwarna hitam;
- 1 (satu) buah perahu Ketinting berwarna biru dengan panjang sekitar 7,20 meter, lebar 1 meter dan dilengkapi dengan 1 (satu) buah mesin merk Daiho 5 PK;
Putusan PN KALABAHI Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Klb |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2021/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dody Rahmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yon Mahari, Br Hakim Anggota Regy Trihardianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Helton Briantino Kolo Wadu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Aman Basyir melalui Saksi Safaat Basyir; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Rahman Tonja melalui Saksi Irwan Sukirman Syahbudin; 6. Membebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2021/PN Klb
Statistik15735