- Menyatakan Terdakwa Selestinus Taniwara,A.Md Alias Seles, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTindak Pidana?Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?sebagaimanadalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidanakepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama7(tujuh) Bulan;
- Menetapkan masapenangkapan dan/atau masapenahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Hand Phone merk SAMSUNG A11 warna hitam kombinasi putih lengkap dengan kondomnya;
- 1 (satu) buah buku bukti pembelian kupon putih;
- 23 (dua puluh tiga) lembar kupon putih tanggal 09 September 2021;
- 2 (dua) buah Bolpoint;
- 1 (satu) buah Kalkulator merk CASIO;
- 1 (satu) buah toples plastik.
- Uang sejumlah Rp1.011.500,00(satu juta sebelas ribu lima ratus rupiah) dengan perincian :
- Pecahan Rp100.000,00(seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Pecahan Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pecahan Rp20.000,00(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar;
- Pecahan Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar;
- Pecahan Rp5.000,00(lima ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar;
- Pecahan Rp2.000,00(dua ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar;
- Pecahan Rp1.000,00(seribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- Pecahan koin Rp500,00 (lima ratus rupiah) sebanyak 75 (tujuh puluh lima) buah
Putusan PN KALABAHI Nomor 81/Pid.B/2021/PN Klb |
|
Nomor | 81/Pid.B/2021/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dody Rahmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Wiguna, Br Hakim Anggota Yon Mahari |
Panitera | Panitera Pengganti: Helton Briantino Kolo Wadu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankankepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.B/2021/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 81/Pid.B/2021/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/2021/PN Klb
Statistik14861