Putusan PN KALABAHI Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Klb |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Wiguna |
Hakim Anggota | Zusana Cicilia Kemala Humau, Ratri Pramudita |
Panitera | Dra.emerensiana E.karangora |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - MENGADILI:DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Penggugat I dan penggugat II adalah benar anak kandung dari bapak Jo Eng Bie almarhum dan ibu Enggelina Tan almarhumah;3. Menyatakan objek sengketa telah bersertifikat hak milik Nomor : 739/1998 atas nama Enggelina Tan ibu kandung Para Penggugat yang dibalik nama menjadi Suharto suami Tergugat I berdasarkan akta hibah Nomor : 66/KTM/III/2010, tanggal 16 Juni 2010 di hadapan turut tergugat I atas nama Yermias Blegur,SH dilakukan dengan tanpa persetujuan masing-masing Penggugat I dan penggugat II sebagai anak kandung Jo Eng Bie almarhum dan Enggelina Tan;4. Menyatakan objek sengketa yaitu sebidang tanah dan bangunan rumah yang ada diatasnya terletak di jalan Martadinata RT.01/RW.01 Kelurahan Kalabahi Kota Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor dengan batas-batas : timur dengan saluran air, sekarag masih dengan saluran air sampai ujung tembok bangunan, barat dengan Perum Pelabuhan Laut Kalabahi senyatanya sekarang dengan KP3 Laut, utara dengan jalan Martadinata, sekarang masih dengan jalan Martadinata, bagian selatan berbatasan dengan tanah PT. Perum Pelabuhan Kalabahi, dengan luas 229 (dua ratus dua puluh Sembilan) meter persegi yang sudah dihibahkan oleh ibu Enggelina Tan kepada Suharto suami Tergugat I, berdasarkan akta hibah Nomor : 66/KTM/III/2010, tanggal 16 Juni 2010 didalamnya masih melekat hak mutlak/legitieme portie masing-masing Penggugat I dan penggugat II;5. Menyatakan hibah atas objek sengketa dengan akta Nomor : 66/KTM/III/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang dibuat dihadapan turut Tergugat I atas nama Yermias Blegur.SH, pada tahun 2010 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menyatakan tidak berkekuatan hukum kepemilikan sertipikat hak milik Nomor : 739/2010 atas nama Suharto berdasarkan surat ukur Nomor : 04 tahun 1998 sebab didalam objek sengketa masih melekat hak mutlak masing-masing Penggugat I dan penggugat II;7. Menghukum para ahli waris Suharto yaitu Tergugat I, dalam kedudukannya sendiri sebagai isteri Suharto almarhum dan dalam kedudukannya sebagai wali/ibu kandung dari anak kandung Suharto almarhum yang bernama Maria Hilari Suhartoyo, serta Tergugat II sebagai anak adopsi dari Tergugat I, turut Tergugat I, turut Tergugat II untuk tunduk dibawah putusan pengadilan ini;8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.565.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh lima ribu) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2021/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2021/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1159 PK/Pdt/2023
Kasasi : 4041 K/Pdt/2022
Pertama : 17/Pdt.G/2021/PN Klb
Banding : 178/PDT/2021/PT KPG
Statistik444266