- Menyatakan bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah didaftarkan pada Kantor Pencatatan Sipil sesuai Hukum Negara yaitu sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5371-KW-02072015-0026 pada tanggal 03 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan ketiga anak yang terlahir dari Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- KENNENO BRONZON TALAN, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Soe, pada tanggal 13 Mei 2011 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 5371-LT-16082016-0048;
- YUKINA EDURTINA VONNY TALAN, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Kupang, pada tanggal 09 Februari 2013 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 5371-LT-16082016-0051;
- TRACY JULIANA ANGEVIN TALAN, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Kupang, pada tanggal 31 Juli 2014 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 5371-LT-16082016-0050;
Putusan PN KUPANG Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria R.s. Maranda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Aryono, Br Hakim Anggota Fransiska Dari Paula Nino |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Ch Dima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap berada dibawah asuhan Penggugat sebagai ibu kandungnya, untuk merawat, memelihara, mendidik hingga dewasa atau telah kawin sebelum memasuki usia dewasa dengan tidak menghilangkan hak dan kewajiban Tergugat sebagai Ayah dari anak-anak tersebut. 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan salinan resmi dari Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang untuk selanjutnya didaftarkan dalam register yang diperuntukan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.255.000,- (Dua ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2022/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2022/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Kpg
Statistik7931