- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Bastian Keliat bin Klengi Keliat) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Paini Ermiyati binti Jani) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan hak-hak Penggugat berupa nafkah Iddah, mut?ah dan qiswah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 diatas kepada Penggugat dan dibayar sebelum ikrar talak diucapkan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam ;
- Menetapkan seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama bernama Xxxx laki-laki lahir pada tanggal 12 Juni 2007, berada dibawah hadhanah (asuhan) Penggugat dan Penggugat wajib memberikan akses kepada Tergugat selaku orang tua untuk bertemu dengan anak a quo;
- Menghukum Tergugat (Bastian Keliat bin Klengi Keliat) untuk membayar kepada Penggugat (Paini Ermiyati binti Jani) nafkah seorang anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) perbulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri atau 21 tahun dengan penambahan 10 % setiap tahunnya;
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 0262/Pdt.G/2022/PA.Lpk |
|
Nomor | 0262/Pdt.G/2022/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S. Ag., Hakim Ketua Hj. Dian Ingrasanti Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Emidayatibr Hakim Anggota Hj. Emmahni |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: H. Alpun Khoir Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
III Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya ini perkara sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0262/Pdt.G/2022/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 0262/Pdt.G/2022/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0262/Pdt.G/2022/PA.Lpk
Statistik2110