- Menyatakan Terdakwa SUNARDI Bin ZAINAL ABIDIN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perjudian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti:
- 1 (lbr) kertas pasangan dengan nomor pasangan 8531, 531, 564, 581, 31, 64, 81 dengan nominal pasangan sebesar Rp 5000
- 1 (lbr) kertas pasangan dengan nomor pasangan 71 dengan nominal pasangan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), nomor pasangan 33 dengan nminal pasangan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), nomor pasangan 28 dengan nominal pasangan sebesar Rp 5000
- 1 (lbr) kertas pasangan dengan nomor pasangan 53, 63, 73 dengan nominal pasangan sebesar Rp 5000
- 1 (lbr) kertas pasangan dengan nomor pasangan 2827 dengan nominal pasangan sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah), nomor pasangan 2728 dengan nminal pasangan Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah)dan Rp 4.000,-
- 1 (satu) buah spidol warna hitam
- 26 (dua puluh enam) lbr kertas kosong untuk mengisi nomor pasangan
- Uang Tunai Rp 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah)
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1245/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1245/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufan Mandala. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djuyamto, Br Hakim Anggota Srutopo Mulyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Utoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1245/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1245/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1245/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik398