- 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau,
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3066 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1229 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0666 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1784 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3277 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1711 gram. Dengan berat netto seluruhnya 1,1733 gram.
- Menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 776/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 776/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Togi Pardede |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erly Soelistyarini, Br Hakim Anggota Haran Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Parmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1.Menyatakan terdakwa Andi Mohamad Alwi alias Tompel bin Alimudin dengan identitas tersebut diatas telah terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I" 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) subsider 1 (satu) tahun penjara; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.Menetapkan barang bukti berupa : Masing-masing barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 776/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 776/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 776/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik3323