- Menyatakan terdakwa I. Indra Wahyu Nainggolan dan terdakwa II. Jaenal Abidin telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ?melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan; dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yaitu tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menyimpan, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan obat yang berkhasiat obat yang harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah?, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 196 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam Dakwaan Alternatif Pertama.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I. Indra Wahyu Nainggolan dan terdakwa II. Jaenal Abidin oleh karena oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) tahun dan 5 ( lima ) bulan dan Pidana denda masing-masing sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) Subsidair 1 ( satu ) bulan kurungan.
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) dus vaksin covid-19 jenis Sinovac berisi 10 (sepuluh) vial dengan No. Batch : 24002321.
- 1 (satu) dus vaksin covid-19 jenis Sinovac berisi 6 (enam) vial dengan No. Batch : 24002321.
- 1 (satu) unit HP Samsung A01 warna Biru berikut simcard dengan nomor 085972743713.
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redmi S2 warna abu abu sim card nomor 085296897406.
- 1 (satu) buah HP merk Oppo F 7 warna merah sim card ada dua kartu yaitu nomor 08583599342, 087892442554.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung A32 warna biru sim card nomor 082161314827.
- 1 (satu) tas merek Gudika warna biru.
- 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA Norek 6790282092 KCP Blok M atas nama Indra Wahyu Nainggolan.
- 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA Norek 5940711659 KCP Batu Ceper atas nama Lavenia Apriani.
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA.
- Membebani Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1263/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1263/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tumpanuli Marbun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tiares Sirait, Hakim Anggota Budiarto |
Panitera | Panitera Pengganti Hariyanti Paelori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada RS. Mitra Keluarga Kalideres melalui saksi Lenny Saputra. Dirampas untuk dimusnahkan. Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1263/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1263/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1263/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik8195