- MenyatakanTerdakwaFADLI ARDIANSYAH alias BOY bin SALMONOtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjaraselama1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu buah BPKB sepeda motor merk Zealsun, Type ZS 100-9, Tahun 2003,Warna hitam, No. Pol : R 6708 CC, Noka : MFFZ125KT3K003790, Nosin : ZS150FMGB83802053 an. MUSLIMAH, alamat Majapura Rt. 04 Rw. 08 Bobotsari, Purbalingga;
- Satu Lembar STNK sepeda motor merk Zealsun, Type ZS 100-9, Tahun 2003,Warna hitam, Nopol R 6708 CC, Noka : MFFZ125KT3K003790, Nosin : ZS150 FMGB83802053 an. MUSLIMAH, Alamat :Majapura Rt. 04, Rw. 08, Bobot sari, Purbalingga. Masa Berlaku s.d. 08 Januari 2014;
- Satu unit sepeda motor merk Zealsun, Type ZS 100-9, Tahun 2003,Warna hitam, No. Pol : R 6708 CC, Noka : MFFZ125KT3K003790, Nosin : ZS150FMGB83802053, berikut kunci kontaknya;
- Satu buah Topi warna merah polos dengan ciri khusus terdapat tambahan modifikasi 3 (tiga) buah ring;
Putusan PN KEBUMEN Nomor 171/Pid.B/2021/PN Kbm |
|
Nomor | 171/Pid.B/2021/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hartati Ari Suryawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmat Priyadi, Br Hakim Anggota Eko Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Suwarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi TAUFIQ ABDILLAH binH. SUKARTO; Dikembalikan kepada terdakwa FADLI ARDIANSYAH alias BOY binSALMONO. 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.B/2021/PN Kbm
Statistik722