- 1 (satu) rangkap fotocopy sertifikat Hak Milik No. 145 tanggal 09 Desember 1995 atas nama NICOLAUS SALAMA yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) rangkap fotocopy surat penyerahan nomor 315/PS/2016 tanggal 11 Agustus 2016 atas nama BUDI yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembelian sebidang tanah kaplingan ukuran 30 x 55 meter dari Sdra. BUDI kepada Sdra. BADRUDIN bermaterai 6.000 tanggal 01 Agustus 2016 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
- 2 (dua) lembar fotocopy buku register surat penyerahan Kantor Kecamatan Palu Selatan tahun 2015 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
Putusan PN PALU Nomor 49/Pid.B/2021/PN Pal |
|
Nomor | 49/Pid.B/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilik Sugihartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferry Marcus Justinus Sumlang, Br Hakim Anggota Allannis Cendana |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa I. NURHASAN, SH. dan terdakwa II. ISMAUL AKIB yang identitasnya tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membuat surat palsu?, sebagaimana dakwaan alternatif Kedua. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. NURHASAN, SH. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Dan terdakwa II. ISMAUL AKIB dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa ISMAUL AKIB dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan barang bukti berupa: Terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.B/2021/PN Pal
Kasasi : 405 K/Pid/2022
Banding : 183/PID/2021/PT PAL
Statistik14728