- 1 (satu) rangkap fotocopy Sertipikat Hak Milik No. 145 tanggal 09 Desember 1995 atas nama NICOLAUS SALAMA yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) lembar fotocopy somasi/teguran hukum kepada Bpk M. Sabir Nomor : 06/STH/NS/V/2020 tanggal 22 Mei 2020 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) lembar fotocopy somasi/teguran hukum kepada Bpk M. Sabir Nomor : 22/STH/NS/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) rangkap fotocopy surat penyerahan nomor: 286/PS/2015 tanggal 18 Mei 2015 atas nama HJ. RACHMAH, SH yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
- 2 (dua) lembar fotocopy buku register surat penyerahan Kantor Kecamatan Palu Selatan tahun 2015 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembelian tanah ukuran 11 x 15 di jalan kebun sari dari M. SABIR kepada SUDIRYO bermaterai 6.000 tanggal 08 Maret 2020 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;1 (satu) lembar surat perjanjian jual beli tanah dari SUDIRYO DJALANU kepada M. SABIR tanggal 08 Maret 2020 yang dilegalisir sesuai dengan aslinyasatu) rangkap fotocopy sertifikat Hak Milik No. 145 tanggal 09 Desember 1995 atas nama NICOLAUS SALAMA yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) rangkap fotocopy surat penyerahan nomor 315/PS/2016 tanggal 11 Agustus 2016 atas nama BUDI yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembelian sebidang tanah kaplingan ukuran 30 x 55 meter dari Sdra. BUDI kepada Sdra. BADRUDIN bermaterai 6.000 tanggal 01 Agustus 2016 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
- 2 (dua) lembar fotocopy buku register surat penyerahan Kantor Kecamatan Palu Selatan tahun 2015 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya.
Putusan PN PALU Nomor 47/Pid.B/2021/PN Pal |
||
Nomor | 47/Pid.B/2021/PN Pal | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
|
Kata Kunci | Pemalsuan Surat | |
Tahun | 2021 | |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 | |
Lembaga Peradilan | PN PALU | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilik Sugihartono | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferry Marcus Justinus Sumlang, Br Hakim Anggota Allannis Cendana | |
Panitera | Panitera Pengganti: Festi Deby B.n. Piether | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa 1. NURHASAN, SH. dan terdakwa 2. ABDUL RAZAK. L tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membuat surat palsu?, sebagaimana dakwaan alternatif Kedua. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. NURHASAN, SH. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan terdakwa II. ABDUL RAZAK. L dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan barang bukti berupa:
|
|
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 | |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/2021/PN Pal
Statistik13316