- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH/MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NOMOR 252/ PID.SUS/2021/PN SKW, TANGGAL 30 DESEMBER 2021 ATAS NAMA TERDAKWA ZILVA OKTAPANI ALS EVA BINTI SUPARNO YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ZILVA OKTAPANI ALS EVA BINTI SUPARNO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI DARI 5 (LIMA) GRAM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ZILVA OKTAPANI ALS EVA BINTI SUPARNO DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.10.000.000.000,- (SEPULUH MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN AGAR MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN DIKURANGI DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- (EMPAT) PAKET KANTONG PLASTIK KLIP BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BERSIH 19,85 (SEMBILAN BELAS KOMA DELAPAN LIMA) GRAM;
- 2 (DUA) BUAH KANTONG PLASTIK PUTIH BERTLISKAN INDOMARET;
- 2 (DUA) LEMBAR LAKBAN WARNA COKLAT;
- 2 (DUA) LEMBAR TISU;
- 1 (SATU) BUAH REXONA WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UAH KOTAK PONDS WARNA PINK;
- 1 (SATU) BUAH HAND BODY LOTION MEREK MARINA;
- 1 (SATU) BUAH BOTOL SHAMPOO MEREK HEAD DAN SHOULDERS;
- 1 (SATU) BUAH POMADE MEREK GATSBY WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS SABUN CAIR;
- 1 (SATU) BUNGKUS SHAMPOO CAIR;
- 1 (SATU) BUNGKUS HANDBODY CAIR;
- 1 (SATU) BOTOL DETERGENT CAIR DALAM BOTOL BIG COLA;
- 1 (SATU) BOTOL MOTO CAIR DALAM BOTOL COCA COLA;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK REDMI NO.IMEI : 863883052151540;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK VIVO WARNA MERAH NO.IMEI : 861174058304578;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK VIVO WARNA GOLD;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK YAMAHA SOUL GT NOSIN : E3R4E-0135961 NOKA : MH3SE9010FJ123149;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BANK BNI ATAS NAMA ZILVA OKTAPANI DENGAN NO.REKENING 1156599892;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BANK BCA ATAS NAMA DEWI YULIANTI DENGAN NO.REKENING 8171164877;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah/memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 252/ Pid.Sus/2021/PN Skw, tanggal 30 Desember 2021 atas nama Terdakwa ZILVA OKTAPANI ALS EVA BINTI SUPARNO yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan yang amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa ZILVA OKTAPANI ALS EVA BINTI SUPARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZILVA OKTAPANI ALS EVA BINTI SUPARNO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (empat) paket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 19,85 (sembilan belas koma delapan lima) Gram;
- 2 (dua) buah kantong plastik putih bertliskan Indomaret;
- 2 (dua) lembar lakban warna coklat;
- 2 (dua) lembar tisu;
- 1 (satu) buah Rexona warna hitam;
- 1 (satu) uah kotak Pond?s warna pink;
- 1 (satu) buah Hand Body Lotion merek Marina;
- 1 (satu) buah botol shampoo merek Head dan Shoulders;
- 1 (satu) buah Pomade merek gatsby warna hitam;
- 1 (satu) bungkus sabun cair;
- 1 (satu) bungkus shampoo cair;
- 1 (satu) bungkus handbody cair;
- 1 (satu) botol detergent cair dalam botol Big Cola;
- 1 (satu) botol Moto Cair dalam botol Coca Cola;
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi No.Imei : 863883052151540;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna merah No.Imei : 861174058304578;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna gold;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Soul GT Nosin : E3R4E-0135961 Noka : MH3SE9010FJ123149;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI atas nama Zilva Oktapani dengan No.Rekening 1156599892;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama Dewi Yulianti dengan No.Rekening 8171164877;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, sedang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 16/PID.SUS/2022/PT PTK |
|
Nomor | 16/PID.SUS/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukadi |
Hakim Anggota | Bambang Edhy Supriyanto, M.hbrsudjarwanto |
Panitera | Sab’ Al Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA DEWI YULIANI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara DEWI YULIANI |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/PID.SUS/2022/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 16/PID.SUS/2022/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID.SUS/2022/PT PTK
Statistik4429