- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN NOMOR 226/PID.SUS/2021/PN KLN TANGGAL 28 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA WIDIYANTO ALIAS WIJI BIN SUGIYANTO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN DAN PERMUFAKATAN JAHATSEBAGAI PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP KECIL YANG DI DALAMNYA BERISI SERBUK KRISTAL WARNA PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DENGAN BERAT 0,71 GRAM DITIMBANG BESERTA PEMBUNGKUSNYA (BERAT BERSIH SERBUK KRISTAL 0,50578 GRAM, SISA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK 0,49973 GRAM);
- 1 (SATU) BEKAS BUNGKUS PLASTIK WAFER WARNA KUNING, POTONGAN LAKBAN WARNA HITAM, POTONGAN TISU WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA HITAM UNGU BESERTA SIMCARDNYA;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK REDME WARNA HITAM BESERTA SIMCARDNYA;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK XIAOMI WARNA PUTIH GOLD BESERTA SIMCARDNYA;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK XIAOMI WARNA HITAM SILVER BESERTA SIMCARDNYA;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA MIO WARNA HIJAU NO.POL : AD -6936-QN BESERTA STNKNYA.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN Kln tanggal 28 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa WIDIYANTO alias WIJI Bin SUGIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan dan Permufakatan Jahatsebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat 0,71 gram ditimbang beserta pembungkusnya (berat bersih serbuk kristal 0,50578 gram, sisa pemeriksaan laboratoris kriminalistik 0,49973 gram);
- 1 (satu) bekas bungkus plastik wafer warna kuning, potongan lakban warna hitam, potongan tisu warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam ungu beserta simcardnya;
- 1 (satu) buah handphone merk Redme warna hitam beserta simcardnya;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna putih gold beserta simcardnya;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam silver beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hijau No.Pol : AD -6936-QN beserta STNKnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PT SEMARANG Nomor 35/Pid.Sus/2022/PT SMG |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edy Subroto |
Hakim Anggota | Brprasetyo Ibnu Asmara, Hj. Junilawati Harahap |
Panitera | Sri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus/2022/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus/2022/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/Pid.Sus/2022/PT SMG
Statistik3419