- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON TANGGAL 13 DESEMBER 2021 NOMOR 297/PID.B/2021/PN.LSK YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MASA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA JANNAH MUFRIDA, S.H., BINTI MUHAMMAD TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT AUTENTIEK ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DIATAS DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2(DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- UANG SEJUMLAH RP1.350.000,00 (SATU JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH), DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT :
- PECAHAN UANG SENILAI RP100.000,00 SEBANYAK 13 LEMBAR DENGAN NOMOR SERI : YF0431975, JE0802175, MAA300206, JBH899495, JMU790330, MEK246637, DBU985221, TKN642421, UEJ414980, QGF287955, AGW186892, AGP042517, OBC414839 ;
- PECAHAN UANG SENILAI RP50.000,00 SEBANYAK 1 LEMBAR DENGAN NOMOR SERI : HGK203469 ;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN ORANG TUA TANGGAL 02 JULI 2021 ATAS NAMA M. KHAIRUL AZMI ;
- 1 (SATU) LEMBAR KARTU KELUARGA ASLI ATAS NAMA M. KHAIRUL AZMI DENGAN NO. 1108030710200003 ;
- 1 (SATU) RANGKAP PENETAPAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON KELAS 1 B NO : 203/ PDT.P/ 2021/ PN- LSK, TANGGAL 15 06 2021 ATAS NAMA PEMOHON M. KHAIRUL AZMI ;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY KARTU KELUARGA ATAS NAMA M. KHAIRUL AZMI YANG TELAH DI VERIFIKASI DENGAN TINTA BALLPOIN MERAH ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 13 Desember 2021 Nomor 297/Pid.B/2021/PN.Lsk yang dimintakan banding tersebut sekedar masa pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Jannah Mufrida, S.H., Binti Muhammad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan Pemalsuan Surat Autentiek? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2(dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang Sejumlah Rp1.350.000,00 (Satu Juta Tiga ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Pecahan uang senilai Rp100.000,00 sebanyak 13 lembar dengan nomor seri : YF0431975, JE0802175, MAA300206, JBH899495, JMU790330, MEK246637, DBU985221, TKN642421, UEJ414980, QGF287955, AGW186892, AGP042517, OBC414839 ;
- Pecahan uang senilai Rp50.000,00 sebanyak 1 lembar dengan nomor serI : HGK203469 ;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan orang tua tanggal 02 Juli 2021 atas nama M. KHAIRUL AZMI ;
- 1 (satu) lembar kartu keluarga asli atas nama M. KHAIRUL AZMI dengan No. 1108030710200003 ;
- 1 (satu) rangkap Penetapan pengadilan Negeri Lhoksukon kelas 1 B No : 203/ PDT.P/ 2021/ PN- LSK, tanggal 15 ? 06 ? 2021 atas nama pemohon M. KHAIRUL AZMI ;
- 1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga atas nama M. KHAIRUL AZMI yang telah di verifikasi dengan tinta ballpoin Merah ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 6/PID/2022/PT BNA |
|
Nomor | 6/PID/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.zulkifli |
Hakim Anggota | Mansur, Bc.ip., Bryus Enidar |
Panitera | Abdul Jalil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA DARMAWAN BIN IDRIS ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Darmawan Bin Idris ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 6/PID/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/PID/2022/PT BNA
Statistik14068