- Menyatakan Terdakwa SYARIF HIDAYATULLAH Bin ASBIN (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SYARIF HIDAYATULLAH Bin ASBIN (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka berat sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sepasang sandal jepit dengan tali jepit warna ungu ;
- 1 (satu) buah baju lengan panjang warna abu-abu tua ada motif batik ;
- 1 (satu) buah sarung warna putih garis kombinasi ungu ;
- Sebilah senjata tajam jenis parang, panjang 73 cm, lebar 3,7 cm dengan pegangan terbuat dari kayu warna hitam, terdapat noda darah dilengkapi dengan sarung pengaman yang terbuat dari kulit warna coklat ;
- Sebuah baju lengan panjang warna biru motif garis putih ;
- Sebuah sarung merk wadimor motif kotak kombinasi warna merah, putih, abu-abu;
Putusan PN SAMPANG Nomor 246/Pid.B/2021/PN Spg |
|
Nomor | 246/Pid.B/2021/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Eman, Br Hakim Anggota Ivan Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Tohir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi H. MASYHADI Dirampas untuk di musnahkan; 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pid.B/2021/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 246/Pid.B/2021/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.B/2021/PN Spg
Statistik6615