- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
- Menolak provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat selaku ahli waris P. Sayyiddin Gasim memiliki tanah seluas 2.752 m2 (yaitu hasil setelah diperhitungkan luas 3.670 m2 dikurangi 918 m2 = 2.752 m2) sebagaimana termaksud dalam Petok D No. 287, Persil No. 40 Kelas I atas nama P. Sayyidin Gasim yang terletak di Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;
- Menyatakan tanah seluas + 578 m2 yaitu tanah yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II seluas + 370 m2 dengan batas ? batas:
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau Turut Tergugat I yang menguasai tanah seluas + 370 m2 tanpa hak dengan batas? batas :
- Menyatakan segala perjanjian baik perjanjian sewa-menyewa sehubungan berdirinya bangunan tower di atas tanah sengketa antara Tergugat I dan/atau Tergugat II dengan Turut Tergugat I maupun perjanjian sewa-menyewa tanah sengketa antara Tergugat II dengan Tergugat IV dan/atau Tergugat III sehubungan dengan pemakaian atau penggunaan jalan menuju tower dan/atau segala perjanjian yang berhubungan dengan tanah sengketa menjadi tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan kepada Para Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat III untuk tunduk patuh terhadap isi putusan perkara a quo;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat sejumlah Rp. 5.302.000,-(lima juta tiga ratus dua ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I, Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi II untuk seluruhnya.;
Putusan PN SAMPANG Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Spg |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2021/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juanda Wijaya |
Hakim Anggota | Um.br Hakim Anggota Agus Eman, Hakim Anggota Ivan Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Tohir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara: Batas Utara: P. Munadah/ Abdul Hayyi; Batas Timur: saluran air; Batas Selatan: Sinal P. Yat/ Hosna; Batas Barat: tanah P. Sayyiddin Gasim; dan tanah yang dikuasai Tergugat III dan Tergugat IV seluas + 208 m2 dengan batas ? batas : Batas Utara: tanah Sayyidin Gasim; Batas Timur: tower / tanah abdul muhyi/ inni maratun kamila Batas Selatan: Sinal P. Yat/ Hosna; Batas Barat: Jalan Raya Aengsareh; adalah bagian dari tanah milik P. Sayyidin Gasim seluas 2.752 m2 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dua meter persegi) dengan tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum; Batas Utara: P. Munadah/ Abdul Hayyi; Batas Timur: saluran air; Batas Selatan: Sinal P. Yat/ Hosna; Batas Barat: tanah P. Sayyiddin Gasim; Dan Tergugat III dan Tergugat IV yang menguasai tanah seluas + 208 m2 tanpa hak dengan batas ? batas: Batas Utara: tanah Sayyidin Gasim; Batas Timur: tower / tanah abdul muhyi/ inni maratun Batas Selatan: Sinal P. Yat/ Hosna; Batas Barat: Jalan Raya Aengsareh; ataupun pihak-pihak lain yang tanpa hak untuk menyerahkan tanah seluas + 578 m2 tersebut kepada Para Penggugat dengan seketika dan dalam keadaan kosong dan bebas hunian dan apabila diperlukan dapat menggunakan bantuan dari pihak Kepolisian R.I., sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2021/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2021/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2021/PN Spg
Statistik10350