- Menyatakan Terdakwa JONATHAN RANGGA Alias JOJO Bin FERDINAND TRIANGGORO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Manipulasi, Perubahan Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Dengan Tujuan Agar Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Tersebut Dianggap Seolah-Olah Data Yang Otentik
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JONATHAN RANGGA Alias JOJO Bin FERDINAND TRIANGGORO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar print out percakapan dengan akun facebook JOJO milik JONATHAN RANGGA
- 1 (satu) lembar print out tranfer ke rekening BCA 5775531824 atas nama JONATHAN RANGGA
- 1 (satu) lembar print out sertifikat vaksin yang dikirim oleh JONATHAN RANGGA
- 1 (satu) unit Laptop Lenovo warna hitam
- 1 (satu) unit Hanphone android merek Oppo F1S warna putih dengan no IMEI 1.2357591068859203, IMEI 2. 357591068821054
- 1 (satu) unit kartu ATM Bank BCA no kartu 5379-4130-4429-3824
- 11 (sebelas) lembar sertifikat vaksin covid 19 dari website pcare.bpjs.go.id
- 1 (satu) bundel print out bukti akses Sdr. Jonathan Rangga ke dalam website https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/Login
Putusan PN BANDUNG Nomor 1121/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1121/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE Pidana Khusus |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Haryati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sucipto, Br Hakim Anggota Yuli Sinthesa Tristania |
Panitera | Panitera Pengganti: Nok Rohayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan Terdawa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1121/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik524354