-
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
-
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi PHK karena perusahaan melakukan efisiensi;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus, kepada Para Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 1.084.708.657 (Satu Milyar Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah), dengan perincian kompensasi masing-masing Penggugat sebagai berikut:
-
Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses perselisihan sebesar, 6 (enam) bulan upah yang biasa diterima oleh masing-masing Penggugat saat bekerja di perusahaan Tergugat secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 232.275.804 (Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Empat Rupiah), dengan perincian masing-masing Penggugat sebagai berikut:
-
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 360.000 (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 288/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 288/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Gede Susila Putra | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Manaf, Br Hakim Anggota Sugeng Prayitno | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Toto Santosa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 288/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik30076