- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 6557/ PDT.G/2020/PA.TGRS., TANGGAL 30 JUNI 2021, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 DZUQAIDAH 1442 HIJRIAH;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HERNAWANTO, S.E., BIN DRS. H. MOH. DARMAWAN (PEWARIS) TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 17 SEPTEMBER 2020 KARENA SAKIT DALAM KEADAAN BERAGAMA ISLAM;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUM HERNAWANTO, SE. BIN DRS. H. MOH. DARMAWAN (PEWARIS) ADALAH :
- .1. RINA NURILA (PENGGUGAT I);
- .2. SAMIRAH (TERGUGAT);
- .3. ANAK PUTRI AISYAH;
- MENYATAKAN BAHWA TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JL. PERMAI BARAT IV, JURANG MANGU PERMAI C4/11 RT 003, RW 004 KELURAHAN JURANG MANGU, KECAMATAN PONDOK AREN, TANGERANG, BERDASARKAN ALAS HAK SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO. 1630 YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR AGRARIA KABUPATEN TANGERANG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA : JALAN PERMAI BARAT IV;
- SEBELAH SELATAN : RUMAH IBU LULUK (JL. PERMAI BARAT III);
- SEBELAH BARAT : RUMAH BAPAK ROMANUS (C.4/10B);
- SEBELAH TIMUR : RUMAH IBU MURNI (C.4/12B)
- MENETAPKAN BAGIAN AHLI WARIS TERSEBUT MASING-MASING ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- SAMIRAH, ISTERI PEWARIS (TERGUGAT) ADALAH 6/48 BAGIAN;
- ANAK PUTRI AISYAH ANAK PEREMPUAN PEWARIS ADALAH 21/48 BAGIAN
- MENGHUKUM PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG MASING-MASING 1/2 (SEPERDUA).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 6557/ Pdt.G/2020/PA.Tgrs., tanggal 30 Juni 2021, bertepatan dengan tanggal 19 Dzuqa?idah 1442 Hijriah;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Hernawanto, S.E., bin Drs. H. Moh. Darmawan (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 17 September 2020 karena sakit dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Hernawanto, SE. bin Drs. H. Moh. Darmawan (Pewaris) adalah :
- .1. Rina Nurila (Penggugat I);
- .2. Samirah (Tergugat);
- .3. Anak Putri Aisyah;
- Menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Permai Barat IV, Jurang Mangu Permai C4/11 RT 003, RW 004 Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang, berdasarkan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1630 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Permai Barat IV;
- Sebelah Selatan : Rumah Ibu Luluk (Jl. Permai Barat III);
- Sebelah Barat : Rumah Bapak Romanus (C.4/10b);
- Sebelah Timur : Rumah Ibu Murni (C.4/12b)
- Menetapkan bagian ahli waris tersebut masing-masing adalah sebagai berikut :
- Samirah, isteri Pewaris (Tergugat) adalah 6/48 bagian;
- Anak Putri Aisyah anak perempuan Pewaris adalah 21/48 bagian
- Menghukum Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing 1/2 (seperdua).
Putusan PTA BANTEN Nomor 10/Pdt.G/2022/PTA.Btn |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2022/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Drs . H. Muhiddin |
Hakim Anggota | Brdra. Hj. Tuti Ulwiyah, Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati |
Panitera | Nuning Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA. SEBAGAI HARTA PENINGGALAN (TIRKAH) PEWARIS YANG DIPEROLEH DARI ORANG TUANYA; 5.2 RINA NURILA, ANAK PEREMPUAN PEWARIS (PENGGUGAT I) ADALAH 21/48 BAGIAN; 6. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAGI, MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT BAGIAN PENGGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK SENGKETA ATAS HARTA WARISAN PEWARIS ALMARHUM HERNAWANTO, SE. BIN DRS. H. MOH. DARMAWAN TERSEBUT DALAM AMAR PUTUSAN ANGKA 4 DI ATAS SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM AMAR PUTUSAN ANGKA 5 DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA RIIL (NATURA), MAKA HARTA WARIS DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) YANG BERWENANG, DAN HASILNYA DIBAGI SESUAI BAGIAN MASING-MASING; 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA; III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA KEDUA BELAH PIHAK SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP637.000,00 (ENAM RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara. sebagai harta peninggalan (tirkah) Pewaris yang diperoleh dari orang tuanya; 5.2 Rina Nurila, anak perempuan Pewaris (Penggugat I) adalah 21/48 bagian; 6. Menghukum Tergugat untuk membagi, mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat bagian Penggugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa atas harta warisan Pewaris almarhum Hernawanto, SE. bin Drs. H. Moh. Darmawan tersebut dalam amar putusan angka 4 di atas sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 5 dan jika tidak dapat dibagi secara riil (natura), maka harta waris dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berwenang, dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing; 7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; III. Membebankan biaya perkara kepada kedua belah pihak secara tanggung renteng sejumlah Rp637.000,00 (enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2022/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2022/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2022/PTA.Btn
Statistik15092