Putusan PN Pasarwajo Nomor 148/Pid.Sus/2021/PN Psw |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2021/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mamluatul Maghfiroh |
Hakim Anggota | Naufal Muzakki, Tulus Hasudungan Pardosi |
Panitera | Elvianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Sardin Aziz als. Adin Bin Aziz Madaali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) paket bungkusan plastik bening kecil berisi butiran kristal yang merupakan Narkotika jenis Shabu seberat 3,12 (tiga koma dua belas) gram bersama pembungkusnya;- 1 (satu) paket bong;- 1 (satu) batang pirex kaca;- 2 (dua) potong pipet sendok shabu;- 1 (satu) korek api;- 1 (satu) pembungkus rokok Marlboro merah;- 1 (satu) buah HP Nokia warna biru;- 1 (satu) buah timbangan digital;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, pada hari Senin, tanggal 22 November 2021, oleh kami, Mamluatul Maghfiroh, S.H., sebagai Hakim Ketua, Tulus Hasudungan Pardosi, S.H., Naufal Muzakki, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 23 November 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Elvianto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasarwajo, serta dihadiri oleh Benny Utama, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim Anggota, Hakim Ketua,Tulus Hasudungan Pardosi, S.H. Mamluatul Maghfiroh, S.H.Naufal Muzakki, S.H.Panitera Pengganti,Elvianto, S.H |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.Sus/2021/PN Psw
Statistik928