- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan objek sengketa yang terletak disebelah kanan masuk Gg/Jl. Setia Usaha, Kel. Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas keseluruhan 22.653 m2 (dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh tiga meter persegi) sepenuhnya adalah hak milik sah Penggugat I, II, dan III;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Surat Keterangan Pengakuan Tanah tanggal 20 September 1984, Surat Pernyataan tanggal 23 Desember 2006 yang semuanya sudah diregister/terdaftar di kantor Lurah Baamang Hulu dan Camat Baamang An. MAJERI Bin H. BUSRA/ Penggugat I, dan Surat Keterangan Pengakuan Tanah tanggal 20 September 1984 yang sudah diregister/terdaftar di kantor Lurah Baamang Hulu dan Camat Baamang An. ST. HAMSYAH, Surat Pernyataan tanggal 16 Januari 2007 yang sudah diregister/terdaftar di kantor Lurah Baamang Hulu dan Camat Baamang An. FAHRIANSYAH/Penggugat II, Surat Pernyataan tanggal 16 Januari 2007 yang sudah diregister di kantor Lurah Baamang Hulu dan Camat Baamang An. SYAHRIFENDY, S.Pd/Penggugat III beserta lampirannya dan surat-surat lain yang menyertainya;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan Penyerahan Tanah tanggal 20 Pebruari 1995 An. Amat Mukhari/Tergugat I dan Surat Keterangan Pernyataan Tanah tanggal 8 Agustus 1997 An. Amat Mukhari/Tergugat I beserta lampiran (surat asal) dan surat-surat lain yang menyertainya.;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat I dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat II dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat III dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini berjumlah Rp3.010.000,00 (tiga juta sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMPIT Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Spt |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doni Prianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Novryandie, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Agustine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2881 K/Pdt/2022
Pertama : 33/Pdt.G/2021/PN Spt
Statistik1275