- Menyatakan Terdakwa 1 SUPRIADI bin RIMIN, Terdakwa 2 ANGGA PRANATA bin SUPRIADI, Terdakwa 3 HENDRI PRATAMA bin SUTIWAN dan Terdakwa 4 BUDI ASWIN bin HARUAYA ARITONGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan yang memberatkan? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 SUPRIADI bin RIMIN dan Terdakwa 4 BUDI ASWIN bin HARUAYA ARITONGA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan kepada Terdakwa 2 ANGGA PRANATA bin SUPRIADI dan Terdakwa 3 HENDRI PRATAMA bin SUTIWAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil barang merk Mitsubishi, Type T12088, tahun 1992, nomor rangka MHMU5TU2ECK079503, Nomor Mesin 4G17C-213178 Nomor Polisi BL 8463 GD warna hitam;
- 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor 0269281 an. AGUS SETYAWAN milik dari 1 (satu) Unit Mobil Barang merk MITSUBISHI, Type T12088, Tahun 1992, Nomor Rangka T120SP-003673, Nomor Mesin 4G17C-213178 Nomor Polisi BL 8297 YA warna hitam kombinasi;
- 27 (dua puluh tujuh) buah besi yang sudah dipotong yakni potongan Besi Mesin Sutton;
- 22 (dua puluh dua) buah besi yang sudah dipotong yakni potongan Besi Rangka mobil Sedan Warna Putih;
- 1 (satu) buah Tabung Oksigen;
- 1 (satu) buah Tabung Gas 3 (tiga) kilo warna hijau;
- 1 (satu) paket Blender Las selang double panjang 10 (sepuluh) Meter;
- 1 (satu) batang Bambu Panjang 190 (seratus sembilan puluh) Cm;
- 1 (satu) batang Bambu Panjang 175 (seratus tujuh puluh lima) Cm;
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 97/Pid.B/2021/PN Str |
|
Nomor | 97/Pid.B/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Nur Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Alnando, Br Hakim Anggota Ricky Fadila |
Panitera | Panitera Pengganti Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Deny Sutono; Dikembalikan kepada PT Genap Mupakat Gayo Specialty Coffe melalui Saksi Azzohir Mogen; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.B/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 97/Pid.B/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2021/PN Str
Statistik9746