- Menyatakan Terdakwa Samsir bin Nyak Min (alm) Basyariah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki dan Menyimpan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) bal bungkusan plastik putih transparan beriskan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang terdiri dari daun, ranting dan biji ganja dan 1 (satu) buah karung warna putih merek Beras Kita yang berisikan 2 (dua) buah bungkusan yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja terdiri dari daun, ranting dan biji Ganja yang di balut dengan kertas buku dengan berat total 1,5 (satu koma lima) kilogram
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung lipat warna hitam;
- Uang tunai senilai Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Str |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Nur Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Alnando, Br Hakim Anggota Ricky Fadila |
Panitera | Panitera Pengganti Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.Sus/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 99/Pid.Sus/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2021/PN Str
Statistik7942