- Menyatakan Terdakwa Jumino bin Karji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membawa dan Mengangkut Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 2 (dua) buah karung besar berwarna putih yang berisikan masing-masing karung sebanyak 30 (tiga puluh) bal yang berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja, 2 (dua) buah karung besar berwarna putih yang berisikan masing-masing karung sebanyak 30 (tiga puluh) bal yang berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja, 1 (satu) buah karung besar berwarna putih yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) bal yang berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja. Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) bal dan dengan berat keseluruhan 147 (seratus empat puluh tujuh) kilogram;
- 2 (dua) unit Handphone merek Xiaomi warna gold;
- 1 (satu) unit mobil kijang Innova warna hitam dengan Nomor Polisi : BK 1210 KJ;
- Uang tunai senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Str |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Nur Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Alnando, Br Hakim Anggota Ricky Fadila |
Panitera | Panitera Pengganti Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2021/PN Str
Statistik5637