- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 169/PID.SUS/ 2021/PN JTH TANGGAL 20 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN STATUS BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA VARIO WARNA ABU-ABU NOMOR POLISI BL 3570 DAT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA BAHTIAR BIN ABDULLAH HASYIM TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA BAHTIAR BIN ABDULLAH HASYIM TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS SABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK WARNA BENING DENGAN BERAT BRUTO 97,64 (SEMBILAN PULUH TUJUH KOMA ENAM EMPAT) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK I-CHERRY WARNA HITAM NO SIM 082230765263;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO WARNA GOLD DENGAN NO SIM : 082210638580;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA VARIO WARNA ABU-ABU NOMOR POLISI BL 3570 DAT;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 169/Pid.Sus/ 2021/PN Jth tanggal 20 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu Nomor Polisi BL 3570 DAT, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa BAHTIAR Bin ABDULLAH HASYIM tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAHTIAR Bin ABDULLAH HASYIM tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (Dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat bruto 97,64 (sembilan puluh tujuh koma enam empat) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk I-Cherry warna hitam No SIM 082230765263;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo warna Gold dengan No SIM : 082210638580;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu Nomor Polisi BL 3570 DAT;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 24/PID.SUS/2022/PT BNA |
|
Nomor | 24/PID.SUS/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mansur, Bc.ip. |
Hakim Anggota | H.zulkifli, Bryus Enidar |
Panitera | Tarmizi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PID.SUS/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 24/PID.SUS/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PID.SUS/2022/PT BNA
Statistik6330