- Menyatakan Terdakwa Pendi Prayoga Bin Yahyo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Pendi Prayoga Bin Yahyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi R 2230 SN, STNK an. MARIA KUSUMANINGSIH alamat Jl. Karang Kamulyan RT 02 RW 04, Tegalkamulyan, Cilacap, merk Honda type X1B02N04LO A/T, tahun pembuatan 2016, warna putih biru, nomor rangka MH1JFP127GK788358, nomor mesin JFP1E27770077 beserta 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) buah anak kunci;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT, dengan nomor polisi R 3346 FP, STNK an. MARIA KUSUMANINGSIH alamat Jl. Karang Kamulyan RT 02 RW 04, Tegalkamulyan, Cilacap, merk Yamaha type 2BJ, tahun pembuatan 2014, warna merah, nomor rangka MH32BJ003EJ375406, nomor mesin 2BJ375414 beserta 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) buah anak kunci;
Putusan PN CILACAP Nomor 375/Pid.B/2021/PN Clp |
|
Nomor | 375/Pid.B/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Salam Giribasuki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Dianing Wulansari, Br Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Maria Kusumaningsih Binti Saiman; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 375/Pid.B/2021/PN_Clp.zip
- Download PDF
- 375/Pid.B/2021/PN_Clp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 375/Pid.B/2021/PN Clp
Statistik8525